KPK Ungkap Bupati Kuansing Tak Kooperatif, Sempat Ganti Pelat Nomor Kendaraan Palsu dan Beli <i>Handphone</i> Baru
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra tak kooperatif dan berusaha melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Sebab, Andi Putra sempat mengganti pelat nomor kendaraannya dengan yang palsu untuk menghindari tim dari KPK saat melakukan OTT.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, dia mengatakan KPK tidak sah saat melakukan penyidikan serta membantah telah melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Namun, KPK justru beranggapan sebaliknya. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan tangkap tangan dan upaya paksa dilakukan karena Andi justru berusaha lari.

"KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka AP oleh tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga tersangka AP berusaha melarikan diri dimana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 22 Desember.

Tak hanya itu, Ali menyebut Andi yang sudah lebih dulu tahu diikuti oleh petugas KPK sengaja mennaktifkan handphone miliknya. "Dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya serta dugaan adanya pembelian handphone baru berupa iPhone XR 64 untuk menghilangkan jejak," tegasnya.

Selanjutnya, proses praperadilan ini akan masuk agenda pembuktian baik dari pemohon yaitu Andi Putra dan termohon yakni KPK. Ali menyebut pihaknya optimis pengajuan ini akan ditolak hakim.

"KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.

Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.

Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Hanya saja, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.

Akibat tindakan itu, KPK kemudian menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan KPK pada Cabang Pomdam Jaya Guntur dan gedung Merah Putih.