Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan RF sebagai tersangka kasus tabrak lari wanita berinisial L di KM 28 Tol Sedyatmo, Jakarta. Tabrak lari ini awalnya sempat diduga kasus pembunuhan.

"Penanganan pertama dengan ditangkapnya tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 19 Oktober.

Munculnya dugaan pembunuhan, kata Sambodo, karena berawal dari penemuan mayat. Karenanya kasus kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Penyelidikan dilaksanakan bersama antara Direktorat Kriminal Umum dan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Sambodo.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan dari temuan mayat wanita itu memang muncul berbagai dugaan. Salah satunya dugaan korban pembunuhan.

"Ada dugaan awalnya berbagai macam spekulasi seperti beberapa macam kejadian pengalaman misal, dibunuh di tempat lain dan dibuang di jalan tol dan sebagainya," kata Tubagus.

Tetapi dalam proses penyelidikan ditemukan rekaman CCTV. Dalam rekaman itu terlihat korban berinisial L berjalan kaki di pinggir ruas tol Sedyatmo.  Karenanya dugaan penyebab kematian akibat pembunuhan dinyatakan gugur.

"Asumsi bahwa dugaan korban pembunuhan di buang di jalan tol patah. karena faktanya dia berjalan di jalan tol," kata Sambodo.

Tersangka RF dijerat dengan Pasal 312 UULAJ. Aturan itu terkait tabrak lari dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.