JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, terungkapnya kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo berdasarkan rekaman kamera CCTV. Sebab, mobil yang dikendarai tersangka terekam melintas dengan keadaan penyok.
"Dari CCTV di gerbang tol telihat ada mobil dicurigai rusak pada sebelah kiri kacanya pecah," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 19 Oktober.
BACA JUGA:
Dengan kondisi itu, polisi pun menelusuri nomor polisi kendaraan tersebut yakni, B 2489 SIJ. Hingga akhirnya, identitas pemilik kendaraan diketahui yang kemudian tersangka diamankan.
"Dari sini kita melangkah dicari alamatnya dan sebagainya dengan data base yang ada di kita akhirnya ditemukan," ungkap Sambodo.
Dengan rangkaian peristiwa dan hasil penyelidikan, tersangka RF dipersangkakan Pasal 312 UULAJ. Aturan itu terkait aksi tabrak lari dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus tabrak lari ini pun bermula ketika temuan jenazah L ditemukan di sekitar lokasi kejadian pada Sabtu, 16 Oktober.
Bahkan, dalam kasus ini sempat diwarnai bermacam dugaan. Salah satunya dugan korban pembunuhan.