VIDEO: Terdakwa Kasus KM 50 Didakwa dengan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
Ilustrasi-(Mahesa ARK/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sidang perdana kasus KM 50 dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (18/10) di PN Jakarta Selatan, berlangsung lancar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan dua pasal, yakni pasal 338 subsider pasal 351 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan. Henry Yosodingrat, pengacara terdakwa, merasa tidak perlu mengajukan eksepsi.