JAKARTA - Sidang perdana kasus KM 50 dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (18/10) di PN Jakarta Selatan, berlangsung lancar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan dua pasal, yakni pasal 338 subsider pasal 351 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan. Henry Yosodingrat, pengacara terdakwa, merasa tidak perlu mengajukan eksepsi.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #mahkamah konstitusi #israel #iran #mooryati soedibyoPopuler
26 April 2024, 08:43