Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI dalam peristiwa KM 50 Tol Cikampek divonis bebas pada Jumat 18 Maret.

Politikus PSI Mohamad Guntur Romli alias Gun Romli bersyukur dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi yang menembak Laskar FPI tersebut.

"Alhamdulillah, 2 polisi penembak laskar FPI divonis bebas!" kata Gun Romli dalam akun Ttwitternya, @GunRomli, Jumat 18 Maret.

Perbuatan Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin masuk dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Akibatnya keduanya tidak dapat dikenai pidana karena kategori melakukan pembelaan diri.

Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin dituntut jaksa enam tahun penjara lantaran tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.

Keduanya bersama Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia karena kecelakaan pada Januari 2022, terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota Laskar FPI di kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menyebut tiga anggota Polri itu menembak dari jarak dekat anggota Laskar FPI.

Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin disangkakan jaksa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.