Polri Bicara Belum Dilimpahkannya Tersangka <i>Unlawful Killing</i>: Satu Positif COVID-19
FOTO VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan salah satu alasan belum dilimpahkannya dua tersangka kasus unlawful killing dikarenakan satu di antaranya terpapar COVID-19. Karenanya, pelimpahan itu tertunda.

"Tersangka salah satunya kena COVID-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin, 2 Agustus.

Tersangka sekaligus anggota Polda Metro Jaya yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah F. Saat ini, dia sedang menjalani proses isolasi.

"Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," kata Argo.

Selain itu, tersangka F yang merupakan penembak Laskar FPI ini dinyatakan positif COVID-19 pada 1 Agustus. Padahal, saat itu dia akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Kemarin tanggal 1 Agustus, di PCR dalam rangka hari ini akan ditahap 2. Hasil positif," ujar Argo.

Diberitakan sebelumnya, Polri juga sempat menyebut belum diserahkannya dua tersangka berinisial F dan Y dikarenakan pihak Kejaksaan belum menentukan lokasi persidangan.

"Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta," kata Argo dalam keterangannya, Kamis, 22 Juli.

Selain itu, Argo juga menyebut alasan di balik belum dijelaskannya secara gamblang perihal identitas lengkap dari para tersangka. Tapi, dia menyatakan hal itu akan diungkap secara transparan pada waktunya.

"Nanti kalau sudah tahap 2 tak kasih lengkap (identitas 2 polisi penembak laskar FPI)," kata Argo.