Polisi Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Kasus Perusakan Pabrik di Pekalongan, Tersangka Pernah Praperadilan Tapi Ditolak
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi/ANTARA

Bagikan:

PEKALONGAN - Kapolres Kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan penahanan terhadap dua tersangka kasus perusakan inventaris PT Panggung Jaya Indah Tekstil (Pajitek) Buaran Pekalongan, Jawa Tengah, sudah melalui prosedur yang benar.

"Apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan alur," kata Kapolres dikutip Antara, Senin, 18 Oktober.

Kapolres menolak anggapan terjadi kesalahan dalam penanganan perkara perusakan sarana milik PT Panggung Jaya Indah Tekstil Buaran itu.

"Kami jelaskan sejak penyidikan hingga berkas lengkap (P-21), polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Jadi, sejak Agustus 2021 sampai pertengahan Oktober 2021, mereka tidak ditahan," sambung dia.

Namun, kata AKBP Wahyu, karena ada kepentingan pemberkasan perkara pada tahap dua dengan penyerahan barang bukti, tersangka harus ditahan.

"Oleh karena itu, penyidik memutuskan melakukan penahanan. Para tersangka ditahan pada tanggal 15 Oktober 2021, itu dalam rangka proses tahap dua," paparnya.

Kapolres mengatakan penahanan terhadap tersangka MA dan KU untuk mempermudah penyerahan mereka kepada kejaksaan.

"Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum dan tidak ada unsur mengkriminalisasi," ujar dia.

Kapolres membenarkan jika para tersangka sudah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan. Akan tetapi, gugatannya ditolak oleh pengadilan.

"Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara perusakan sarana di Pajitex," katanya.