Bagikan:

BATANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat khusus sebagai penerima kuasa hukum yang bertujuan untuk memfitnah serta melakukan penipuan pada warga.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo mengatakan bahwa tersangka berinisial IP (45) warga Kabupaten Batang dalam modusnya dengan mendatangi beberapa pihak yang sedang berperkara di kepolisian dengan membuat surat kuasa khusus.

"Saat ini, Polres Batang sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menaikkan status pelaku berinisial IP (44) sebagai tersangka," katanya di Batang, Kamis 3 Februari.

Menurut dia, tersangka IP juga menjalani tindak kejahatan yang sama di sejumlah polres, seperti Polres Boyolali, Salatiga, dan Kabupaten Batang.

"Tersangka IP, juga sudah pernah dua kali mendapat vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Klaten karena kasus penggelapan," ujarnya.

Selama 2020 hingga 2022, kata dia, tersangka IP juga pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada kepolisian sebanyak 16 kali, yaitu delapan kali sebagai lawyer dan enam kali sebagai principle.

"Akan tetapi, dalam 16 kasus yang digugat praperadilan, sebagian besar tidak dilanjutkan (proses selanjutnya) karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam persidangan," ucapnya.

Adapun berbagai permasalahan yang diajukan oleh yang bersangkutan dalam mengajukan gugatan praperadilan, tersangka IP tidak mengikuti sesuai Pasal 377 KUHAP yang meliputi gugatan praperadilan tentang penangkapan, penahanan, penyitaan, ganti rugi maupun putusan MK.

"Tersangka yang berkedudukan sebagai principle juga menggugat secara restorasi justice di Polres Boyolali satu kali, Polres Batang satu kali, dan Polres Salatiga 14 kali," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Muhamad Irwan mengatakan bahwa kasus itu berawal dari kehadiran tersangka IP yang mengaku sebagai principle seolah-olah penerima surat kuasa dari seseorang yang pernah menjalani proses perkara di Polres Batang.

"Namun, saat kasus itu kami proses, tersangka IP melayangkan surat dan datang ke Polres Batang pada Oktober 2021. Atas dasar tersebut, kami melakukan tahapan-tahapan pemenuhan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dokumen, motifnya, dan selanjutnya ditingkatkan ke proses penyidikan," imbuhnya.

Kapolres mengatakan tersangka IP melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan surat kuasa dari seseorang untuk memfitnah terhadap Budi Santosa bahwa korban menerima suap kasus sengketa tanah sebesar Rp50 juta.

"Tersangka, saat ini masih kami tahan di Mapolres Batang untuk dilakukan proses selanjutnya secara profesional dan prosedural. Kami tegaskan tidak ada unsur kriminalisasi namun motifnya yang bersangkutan untuk mendapatkan keuntungan," katanya.

Kapolres menambahkan tersangka akan dikenai Pasal 263 ayat 1 KUHP, ayat 2 junto Pasal 317 KUHP, dan junto Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.