Bagikan:

JAKARTA - Usai melakukan penahanan terhadap tersangka berinisi FMI.Polda Sulawasi Tengah (Sulteng) diharap mempercepat penanganan kasus pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali

“Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti di sini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” ucap Kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Juli.

Diketahui FMI saat ini telah ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng, Rabu, 3 Julli. FMI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng sejak 13 Mei 2024 lalu.

Ia dijerat dengan 263 ayat (1) KUHP karena di duga terlibat dalam proses membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Penetapan status tersangka FMI tertuang dalam Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

“Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas perkara ini,” ujar Happy.

Happy menjelaskan, selaku pelapor, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat 5 Juli 2024.

Di surat ini disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari ke depan, yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2024.

Kasus ini, lanjut Happy, juga telah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini dikuatkan dengan dilakukannya gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu 12 Juni 2024.

Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan melalui surat pengaduan tertanggal 27 Maret 2024, dan terhadap hasil Gelar Perkara khusus tersebut juga telah dilaksanakan oleh Penyidik Polda sebagaimana disampaikan melalui SP2HP Nomor B/257/VI/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Juni 2024.

“Telah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat atas pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap Terlapor HM, karena itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum," pungkasnya.