Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan tambang nikel dilaporkan terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur ke Bareskrim Polri.

Diketahui, perusahaan yang dilaporkan yakni anak Usaha PT Harum Enegry Tbk, PT Position.

"Merugikan klien kami PT WHBP. Akibat pemalsuan SK Bupati tersebut, PT WHBP tidak bisa dimasukan dalam MODI (Minerba One Data Indonesia, Red), database pertambangan di Kementerian ESDM, karena seolah-olah terjadi tumpang tindih. Padahal jika sesuai SK Bupati yang asli, yaitu 8 titik koordinat maka sebenarnya tidak ada masalah,” ujar kuasa hukum PT WHBP, M. Mahfuz Abdullah, dikutip Rabu, 23 Oktober.

Pada laporan itu, SK Bupati Halmahera Timur yang diduga dipalsukan yakni dengan Nomor: 188.45/540-05/2010 tertanggal 11 Januari 2010. SK itu mengenai wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position.

Menurut Mahfuz, SK diduga palsu itu menyebabkan wilayah IUP PT Position menjadi tumpang tindih dengan wilayah IUP PT WHBP yang juga bergerak di bidang tambang nikel.

Jika merujuk pada SK Bupati Halmahera Timur yang asli, luas wilayah IUP PT Position 4.047 hektare dengan 8 titik kordinat.

Namun, dalam dokumen yang disampaikan kepada Kementerian ESDM untuk kelengkapan syarat MODI berubah mejadi 68 titik koordinat.

Sedangkan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT WHBP yang berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/2/DPMPTSP/IUP-OP.LB/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020, PT Wana Halmahera Barat Permai dengan luas areal 1.053,55 hektare.

“Mantan Bupati Halmahera Timur, Bapak Wehelmus Tahalele orang yang tanda tangannya tertera dalam SK itu, menegaskan dirinya tidak pernah membuat surat dengan jumlah 68 titik koordinat itu. Yang benar hanya 8 titik koordinat," sebutnya.

"Penegasan ini juga dibuatkan beliau dalam bentuk surat pernyataan yang disahkan oleh Notaris pada 18 Juli 2017. Beliau juga menyatakan siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal itu ditegaskan beliau dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI,” sambung Mahfuz.

Penambahan titik koordinat dalam SK Bupati Halmahera Timur tersebut, membuat wilayah IUP PT WHPB seolah-olah berada di dalam wilayah IUP Position.

"Akibatnya, sampai saat ini PT WHBP tak kunjung mendapatkan pendaftaran di MODI (Minerba One Data Indonesia, red) Kementerian EDSM. Padahal, sebelum ada penambahan 60 titik koordinat itu, PT WHBP sudah mendapatkan sertifikat Clear and Clean atau CnC Tahap 6 dari ESDM pada tahun 2012. Sedangkan PT Position mendapatkan CnC tahap 9 pada tahun 2013,” sebutnya.

Dikatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan ini sebenarnya sudah pernah menjadi bahan pengaduan Masyarakat pada bulan Mei 2024 lalu. Kesimpulan penyelidik, harus dibuatkan Laporan Polisi Model B.

"Nah, hari ini kami memenuhi hal itu, disertai dengan sejumlah bukti-bukti,” kata Mahfuz.

Adapun, laporan Polisi tersebut diterima dengan registrasi LP/B/379/X/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Oktober 2024.

Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menempatkan keterangan Palsu dalam Akta Otentik.