Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus teror pelemparan molotov ke Pos Polisi (Pospol) Jatiwara, Bekasi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polri menyatakan bakal menghadapi proses hukum tersebut.

Tersangka yang mengajukan praperadilan bernama Jhon Sondang. Ia ditangkap dan menjadi tersangka kasus teror pada 16 Februari 2022.

"Densus 88 Antiteror Polri akan menghadapi gugatan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme JS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 6 Januari.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Desember 2022.

Kemudian, pokok gugatan yakni mengenai penetapan status tersangka. Persidangan perdana praperadilan itu dijadwalkan pada Rabu, 11 Januari 2023.

Brigjen Ramadhan menyebut seluruh proses penindakan dan penetapan tersangka yang dilakukan Densus 88 Antiteror sudah sesuai aturan yang berlaku yakni Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme. 

Apalagi objek penyerangan atau pelemparan molotov yang dilakukan Jhon Sondang merupakan objek strategis dan merupakan fasilitas publik dengan peruntukan melayani kepentingan masyarakat. 

"Objek pos polisi lalu lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis," kata Ramadhan.

Aksi pelemparan molotov yang dilakukan Jhon Sondang berkaitan dengan isu Desa Wadas, Jawa Tengah. Pelemparan molotov itu disebut sebagai bentuk protes.

Dugaan motif itu karena ditemukan selembaran yang isinya tentang permintaan menghentikan perusakan alam hingga kekerasan.

"Stop! perusakan alam atas nama Pembangunan dan Stop kekerasan aparat! #WadasMelawan #WadasMemanggil" isi selebaran tersebut