AMBON - Dua dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU Ester Wattimury di Ambon, dilansir Antara, Kamis, 14 Oktober.
Kedua terdakwa bernama Hawa Angkotasan dan Siti Salamessy. Terdakwa Hawa Angkotasan adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, sedangkan Siti Salampessy merupakan karyawati swasta.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona, dan perbuatan mereka dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus.
"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," kata JPU.
BACA JUGA:
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.