Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menentukan ditahan atau tidaknya Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra selaku tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, dan pencucian uang PT Jouska. Keputusan perihal itu setelah keduanya rampung diperiksa.

"Hari ini dua tersangka masih dilakukan pemeriksaan nanti kita lihat kita tunggu apakah akan langsung ditahan dari penyidik," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober.

Selain itu, soal penelusuran aset kedua tersangka, kata Ramadhan masih dilakukan oleh penyidik. Bilan ditemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan.

"Terkait dengan apakah ada harta lain yang dimiliki, masih dilakukan pemeriksaan artinya proses ini masih berjalan. Kita tunggu hasil dari penyidik," kata Ramadhan.

Kemudian, lanjut Ramadhan, usai pemeriksaan itu penyidik akan langsung melakukan pemberkasan. Artinya, berkas penyidikan bakal dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya.

"Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1," tandas Ramadhan.

Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September lalu.

Sehingga, dalam kasus itu keduanya dipersangkakan dengan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.