KALBAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait kelengkapan standar peralatan medis yang ada pada 12 unit ambulans infeksius yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Bidang Intelijen, Seksi Ekonomi dan Keuangan (Seksi-C) Kejati Kalbar, Thoriq Mulahela mengatakan, tindakan klarifikasi yang dilakukan merupakan prosedur normal sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
"Tindakan klarifikasi ini juga merupakan pengawalan proyek pemerintah yang bersifat strategis, baik secara nasional maupun daerah," ujarnya di Pontianak dilansir dari Antara, Selasa, 12 Oktober.
Dia menambahkan, apa yang pihaknya lakukan itu, sebagai tindak lanjut adanya dugaan permasalahan dalam hal pengadaan ambulans infeksius.
"Begitu menerima pengaduan dari masyarakat, kami langsung melakukan proses klarifikasi, untuk sementara saya tidak bisa cerita yang masuk ke pokok materinya, tapi intinya memang saat ini sedang melakukan proses klarifikasi dan segala macam," ungkapnya.
Diketahui, pada 30 Agustus 2021, Pemprov Kalbar telah menyerahkan bantuan sebanyak 12 unit ambulans infeksius lengkap dengan peralatan medis pendukung sebagai bentuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Selain itu, ambulans infeksius itu juga diprioritaskan untuk percepatan penanganan darurat pertama pandemi COVID-19 di Kalbar.
BACA JUGA:
Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan, sebanyak 12 unit ambulans infeksius tersebut telah memenuhi kriteria dan standar sebagai kendaraan penanganan infeksi.
Namun pihaknya mempersilakan penegak hukum untuk pemeriksaan. Jika ada temuan segera lakukan proses hukum.
"Kalau dibilang tidak lengkap, mananya yang tidak lengkap, karena semuanya ada," ujarnya.