Ikuti Perintah BI, Nasabah Bank DKI Diminta Ganti Kartu ATM Chip
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - BUMD Bank DKI meminta nasabahnya untuk mengganti kartu ATM nonchip atau magnetic stripe ke kartu ATM berbasis chip. Hal ini mengimplementasikan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyebut, nasabahnya bisa mengunjungi kantor Bank DKI untuk mengganti kartu ATM sampa 31 Oktober 2021.

"Proses penggantian kartu ATM non-chip ke kartu ATM chip ini pun cukup mudah dan tidak dipungut biaya. Bagi nasabah Bank DKI, penggantian dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI terdekat," kata Herry dalam keterangannya, Rabu, 15 September.

Nasabah diwajibkan untuk membawa kartu identitas, yani KTP untuk warga negara Indonesia (WNI) atau KITAS/KITAP untuk warga negara asing (WNA) dan kartu ATM nonchip yang akan diganti.

Herry menjelaskan, penggantian kartu ATM berbasis chip dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu ATM/Debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank sebagai penyedia jasa.

Kartu berbasis teknologi chip, menurut Herry, relatif lebih aman dipakai dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.

"Kartu ATM nonchip yang belum diganti hingga batas waktu yang ditentukan akan diblokir permanen," ungkapnya.

Ia melanjutkan, pada kartu ATM Bank DKI juga sudah tersedia layanan kartu pintar prepaid Jakcard. Sehingga, nasabah dapat menggunakan fitur kedua kartu tersebut.

"Setiap pemegang kartu ATM Bank DKI juga sudah dapat terhubung dengan layanan digital perbankan Bank DKI melalui aplikasi JakOne Mobile. Nasabah hanya perlu memilih menu Tambah Rekening di aplikasi, memasukkan nomor kartu ATM dan PIN, serta memastikan kesamaan nomor ponsel," imbuh dia.