JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mengimbau kepada para nasabah segera melakukan penggantian kartu debit ATM berbasis magnetic stripe ke kartu debit ATM berbasis chip paling lambat 31 Juli 2021. Hal ini dilakukan demi meningkatkan keamanan bertransaksi nasabah.
Direktur TI & Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo di Surabaya mengatakan, penggantian itu juga seiring Program Bank Indonesia (BI) melalui surat Edaran Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number online enam digit untuk Kartu ATM dan/ atau Kartu Debit yang Diterbitkan di Indonesia.
"Penggunaan ATM chip ini juga bertujuan untuk memitigasi risiko dalam pencurian data nasabah dan transaksi (skimming) yang beberapa tahun terakhir marak terjadi di perbankan Indonesia," katanya, dikutip dari Antara, Rabu 7 Juli.
Ia berharap kepada nasabah untuk segera melakukan penggantian kartu debit ATM lama dengan kartu debit ATM chip, dikarenakan jika lebih dari batas waktu yang telah ditentukan kartu debet ATM lama tidak dapat digunakan lagi.
"Imbauan ini kami lakukan demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi," katanya.
BACA JUGA:
Mekanisme penggantian kartu ATM chip, kata dia, cukup mudah yakni nasabah cukup membawa Kartu Identitas, Buku Tabungan serta kartu debit ATM lama ke jaringan kantor Bank Jatim terdekat, dan penggantian kartu debit ATM tersebut juga tanpa dipungut biaya/free.
Sebelumnya, kartu ATM yang disertai kartu debit dengan pita magnetik kerap dinilai rentan kejahatan skimming. Kasus skimming menjadi masalah sistem pembayaran di industri keuangan global. Solusi muncul dengan teknologi chip yang lebih sulit digandakan.
Hal ini sudah diterapkan pada kartu kredit. Namun, penerapan teknologi chip memerlukan biaya investasi yang lebih mahal dibandingkan pita magnetik.