Polresta Padang Periksa Seratusan Saksi Usut Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Pimpinan DPRD 
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda/ANTARA

Bagikan:

PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah memeriksa seratus lebih saksi untuk mengusut dugaan penyelewengan dana pokok-pokok pikiran salah satu unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang.

"Proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini, ada seratus lebih saksi yang telah diperiksa," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda dikutip Antara, Senin, 11 Oktober.

Kepolisian belum bisa membeberkan para saksi yang telah diperiksa itu, namun mereka semua terkait dengan penyaluran dana pokir.

"Kami juga telah meminta keterangan ahli pidana dalam kasus ini, gelar perkara juga sudah dilakukan beberapa kali," ujar Rico.

Saat ditanya tentang penetapan tersangka, Rico mengatakan pihaknya masih mematangkan proses penyidikan serta melengkapi alat bukti.

"Masih ada (alat bukti) yang perlu dilengkapi, secepatnya jika telah terpenuhi akan dilakukan penetapan tersangka," kata Kompol Rico.

Kasus dugaan penyelewengan dana pokir salah satu pimpinan DPRD Padang itu ditangani Polresta Padang setelah mendapatkan laporan masyarakat pada April 2021.

Laporan menyebutkan adanya dugaan penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (pokir) salah seorang legislator di DPRD Padang sehingga dilakukan penyelidikan.

Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya.

Disebutkan, penerima diberikan uang Rp1,5 juta, namun beberapa di antaranya diminta untuk mengembalikan sebesar Rp500 ribu.

Karena itu polisi kemudian memanggil beberapa pihak termasuk anggota dewan IM untuk memroses serta mengklarifikasi laporan dugaan penyelewengan dana pokir.

Terkait