Bagikan:

KARAWANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih mencari perbuatan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus dugaan korupsi fee 5 persen dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang.

"Penanganannya masih proses penyelidikan. Jadi kami masih mencari alat bukti untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi (dalam kasus itu)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana, dilansir ANTARA, Rabu, 22 Juni.

Selain mencari alat bukti, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan fee 5 persen dana aspirasi atau pokir anggota DPRD Karawang.

Ditanya tentang pihak yang telah diperiksa dalam kasus itu, Kajari hanya menyebutkan sudah ada yang dimintai keterangan.

"Sudah banyak (yang diperiksa)," katanya.

Menurut dia, karena penanganan masih di ranah penyelidikan, pihaknya tidak bisa menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai progres penanganan kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan, terkait dengan progres penanganan kasus fee 5 persen dana pokir anggota DPRD Karawang, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat di lembaga legislatif dan eksekutif.

Di antara pihak yang telah dimintai keterangan terkait dengan penanganan kasus itu yakni pimpinan DPRD Karawang, Tim Anggaran Pemkab Karawang, sejumlah anggota DPRD dari fraksi PKB, dan lain-lain.