PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto masih mengusut kasus dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan desa atau dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tahun 2018-2019.
"Terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021, pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan atau dana aspirasi yang bersumber dari APBD tahun 2018-2019 telah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Antara, Rabu, 18 Agustus.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Purwokerto telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banyumas, aparatur sipil negara (ASN), dan penyedia jasa atau kontraktor serta melakukan ekspose atau gelar perkara internal.
BACA JUGA:
Menurut dia, kasus dugaan penyimpangan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Banyumas itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp525 juta.
Dalam hal ini, kerugian negara tersebut berasal dari pembiayaan proyek infrastruktur yang diduga ada pengurangan volume pekerjaan.
"Tim Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto mulai mengusut perkara dugaan penyimpangan dana aspirasi ini sejak tahun 2020," tuturnya.
Ia mengatakan pengusutan tersebut dilakukan karena ada dugaan penyimpangan dalam realisasi penggunaan dana aspirasi untuk kegiatan infrastruktur atau fisik seperti pengurangan volume pekerjaan, penyimpangan spesifikasi pekerjaan, dan permintaan fee.