Ketua MPR: PPHN Bakal Jadi Landasan Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim
DOK ANTARA/Ketua MPR Bambang Soesatyo

Bagikan:

JAKARTA -  Ketua MPR Bambang Soesatyo, mengatakan hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

PPHN yang akan dihadirkan lewat amandemen UUD 1945, kata Bamsoet, akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah. Salah satunya, proyek strategis itu ialah pemindahan ibu kota negara.

"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antarwilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," ujar Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Senin, 16 Agustus.

Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis, menurut Bamsoet, menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan di 50-100 tahun yang akan datang. Keberadaan PPHN dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Dengan PPHN, kata Bamsoet, rencana strategis pemerintah akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan dan tak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.

Bambang Soesatyo pun mengatakan amandemen konstitusi diperlukan mewadahi PPHN dalam bentuk hukum ketetapan MPR. Maka dari itu, kata dia, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Dia juga membantah amandemen konstitusi akan membuka kotak pandora. "Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet.