Bagikan:

JAKARTA - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta di Kaltim, menjadi solusi terbaik dalam pemerataan ekonomi nasional. Pernyataan ini muncul  dari Ketua DPW Persatuan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara, Kalimantan Timur, Hairul Huda.

"Dengan lahirnya pemindahan Ibu Kota akan jadi solusi terbaik agar pemerataan ekonomi Indonesia dapat terwujud," kata Huda dalam diskusi Jakarta Journalist Center (JJC)  yang digelar secara daring di Jakarta, Sabtu, 12 Februari.

Huda mengakui para pemuda di Kalimantan Timur (Kaltim) merasa bangga dengan rencana pemindahan ibu kota ke wilayahnya. Karena dengan pindahnya ibu kota, maka masyarakat Kaltim dapat merasakan atmosfer pusat pemerintahan secara langsung.

"Kami optimistis dengan hasil pembangunan IKN. Sekarang mari sama-sama menatap dan berharap IKN sukses dan dapat menjadi pemerataan pembangunan di Kaltim," kata Huda.

Terkait struktur Badan Otorita IKN, kata Huda, memang merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Namun dia berharap ada keterwakilan masyarakat Kaltim di badan otorita tersebut.

"Jadi jangan sampai ada kepentingan sepihak, karena untuk pendekatan secara kultur harus ada cara kedaerahan yang harus disepakati. Tokoh-tokoh Kaltim punya kemampuan dalam pendekatan itu, sehingga aspirasi masyarakat dapat terwujud," jelas Huda.

Lebih jauh Huda juga menyoroti soal keterlibatan masyarakat Kaltim dalam pembangunan IKN. Hal ini otomatis meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di sekitar IKN.

"Kaltim juga sudah punya SDM, juga punya kemampuan. Jadi aturan turunan itu secara spesifik harus pemberdayaan masyarakat. Bagaimana terkait tentang tenaga kerja lokal harus diberdayakan, jangan dibenturkan," katanya.

Dalam diskusi ini turut hadir sebagai pembicara yakni Anggota Komisi X DPR RI asal Kaltim, Hetifah Sjaifudian, guru besar Universitas Pancasila, Agus Surono, dan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. RUU IKN tersebut disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI.