Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono, menilai pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur akan menurunkan kondisi perekonomian di Jakarta.

Bahkan, kata dia, pelemahan ekonomi ini juga bisa berdampak ke luar Jakarta, seperti daerah penyangga, hingga ke provinsi lain di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Suplai barang dan tenaga kerja untuk Jakarta selama ini datang dari beberapa Provinsi, baik dari Jawa atau Sumatera. Sehingga, pemindahan IKN ini juga tentu berdampak ke wilayah itu," kata Mujiyono dalam keterangannya, Rabu, 19 Januari.

Khusus di Jakarta, Mujiyono menyebut pelemahan ekonomi disebabkan adanya pengurangan konsumsi rumah tangga dan belanja aparatur sipil negara (ASN) karena akan pindah ke Kaltim.

"Dari sisi pengeluaran ASN, ketika ibu kota pindah ke Kalimantan Timur otomatis belanja ASN dan konsumsi rumah tangga akan berkurang, hal ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun," ungkap dia.

Selain itu, perekonomian Jakarta juga akan turun karena belanja penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait sektor jasa, hotel, katering dan produksi pun turut berkurang.

"Belanja penyelenggara pemerintahan yang terkait sektor jasa, hotel, katering, dan produksi akan terdampak juga mengingat peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dengan banyak kegiatan yang digelar oleh instansi-instansi pemerintahan," katanya.

Lebih lanjut, Mujiyono juga menilai Pemerintah belum optimal menjalankan Undang-Undang Kekhususan Jakarta yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya sarankan agar pemerintah pusat mengoptimalkan Undang-Undang kekhususan untuk Jakarta. Karena Jakarta ini memiliki historis tersendiri. Seperti halnya Yogyakarta, Aceh dan Papua, kekhususan di Jakarta pun harus dijalankan dengan baik. Termasuk dalam penyaluran dana Otsus bagi masyarakat Jakiarta," jelas dia.

Seperti diketahui, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Maka dari itu, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.

Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar bersama pemerintah pada Selasa, 18 Januari.

Tahap awal pemindahan IKN ke Kalimantan Timur berlangsung pada 2022—2024, yakni berupa pembangunan infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung MPR/DPR, dan perumahan di kawasan utama.

Dalam buku saku IKN, bahkan tertulis bahwa terdapat pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tahap awal, mencakup TNI, Polri, dan MPR, hingga kemudian presiden pindah ke ibu kota baru sebelum 16 Agustus 2024.

Pemindahan tahap selanjutnya berjalan pada 2025—2035 melalui pembangunan inti, seperti pengembangan fase kota berikutnya berupa pusat inovasi hingga mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas.

Dalam tahap ini, pemerintah menargetkan peyelesaian pemindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur, artinya pemindahan harus selesai maksimal 13 tahun yang akan datang.

Tahap selanjutnya pada 2035—2045 adalah pembangunan seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan Timur, mencakup peningkatan konektivitas antar dan dalam kota.

Pemerintah bahkan menargetkan dalam tahap ini IKN dapat menjadi destinasi investasi asing nomor wahid dan masuk lima besar destinasi utama di Asia Tenggara bagi talenta global.

Pada 2045 dan seterusnya, pemerintah memproyeksikan IKN untuk mencapai net zero-carbon emission dengan penggunaan 100 persen energi terbarukan pada kapasitas terpasang.