PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, segera memanggil ulang Wakil Ketua DPRD setempat, IM, dalam kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) bantuan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 pada 2020.
"Pada panggilan pertama tersangka mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang dinas di luar daerah. Oleh karena itu kami akan melayangkan surat panggilan kedua," kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir dikutip Antara, Selasa, 31 Mei.
Dia mengatakan pada panggilan pertama IM mangkir dengan alasan sedang ada kegiatan di luar kota sehingga meminta pemeriksaan diundur hingga 27 Mei 2022.
"Saat itu kami berpikir tersangka ini kooperatif, namun hingga tanggal yang dijanjikan, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka," katanya.
Karena itu, lanjutnya, penyidik segera mengirim surat panggilan pemeriksaan yang kedua bagi IM demi melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
"Sesuai aturan, kami akan mengirim panggilan sebanyak tiga kali sebelum melakukan upaya paksa. Oleh karena itu kami minta tersangka kooperatif menjalani pemeriksaan," tegasnya.
Saat ditanyai soal IM yang kini mengajukan gugatan praperadilan ke Polresta Padang terhadap status tersangka dirinya, Imran mengatakan praperadilan merupakan hak masyarakat namun tidak memengaruhi pemrosesan secara hukum.
"Praperadilan merupakan hak hukum yang bisa dilakukan oleh warga dan itu kita hadapi, namun itu tidak akan berpengaruh terhadap penyidikan kasus," jelasnya.
BACA JUGA:
Kasus dugaan penyelewengan dana pokir salah seorang pimpinan DPRD Padang itu telah ditangani oleh Polresta Padang sejak April 2021 usai menerima laporan masyarakat.
Laporan menyebutkan adanya dugaan penyelewengan dana pokir salah seorang legislator di DPRD Padang sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga IM ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.
Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena diduga tidak diberikan oleh IM sebagaimana mestinya kepada masyarakat penerima.
Kasus tersebut adalah dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang yang dikeluarkan pada tahun anggaran 2020 sebagai bantuan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.