JAKARTA - Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, operasi patuh jaya 2020 menggunakan mekanisme baru. Maksudnya, personel yang dikerahkan tak lagi menggelar razia di beberapa titik atau berdiam di satu lokasi.
Melainkan, akan secara aktif berpatroli untuk mencari para pelanggar lalu lintas. Dengan mekanisme itu, dinilai dapat lebih efektif dalam mendisiplinkan para pengendara kendaraan roda dua maupun empat. Hal ini juga untuk menghindari kerumunan.
"Tidak ada razia stationer, siftanya partroli hunting dan semua anggota melaksanakan operasi patuh," kata Sambodo kepada VOI, Kamis, 23 Juli.
Operasi patuh jaya akan digelar selama dua pekan. Terhitung sejak 23 Juli hingga 5 Agustus. Selain itu, ada belasan pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam operasi tersebut.
Adapun 15 pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Jaya sebagai berikut:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
BACA JUGA:
Di kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan, dalam kegiatan ini, sekitar 1.807 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan dikerahkan. Selain itu, tujuan dari dilakukan operasi ini bukan hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya COVID-19 dengan tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) selama berkendara.
"Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, kesadaran masyarakat akan bahaya covid-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru," kata Yusri.