Operasi Patuh Jaya 2020, Penindakan Tilang Elektronik Dioptimalkan
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2020 akan digelar dengan sistem patroli. Sistem ini diklaim lebih efisien untuk menekan jumlah angka pelanggar lalu lintas di masa pandemi COVID-19. Meski begitu, sistem tilang elektronik atau ETLE tetap diterapkan. Bahkan, sistem ini akan dioptimalkan tugasnya. 

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sistem penindakan ETLE akan mempermudah penindakan di beberapa titik. Sebab, dengan sistem penindakan ini dapat mengurangi potensi penularan atau penyebaran virus SARS-CoV-2.

"ETLE adalah menghindari interaksi antara petugas dengan masyarakat, sehingga memperkecil terjadinya penularan dari masyarakat ke petugas atau sebaliknya," ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Juli.

Selain dengan ETLE, aparat juga akan melakukan patroli untuk menghindari kerumunan. Selama ini, penerapan Operasi Patuh Jaya yang dilakukan di titik tertentu dalam waktu yang lama, membuat kerumunan dan berpotensi terjadi penularan COVID-19. 

Karenanya, Operasi Patuh Jaya 2020 ini, aparat akan berpatroli ke lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Lokasi tersebut sudah dipetakan sebelumnya oleh Polda Metro Jaya. Salah satu contohnya adalah di kawasan Pasar Rumput, Jakarta Selatan.

"Terutama di titik-titik yang memang selama ini itu kita analisa sering terjadi pelanggaran. Misalnya, kemarin ada pelanggaran jalur TransJakarta di Pasar Rumput. Karena kita tau di titik itu luar biasa pelanggarannya kita main (menindak) di situ, tindakan 1 sampai 2 jam kemudian kita cari titik lain," papar Sambodo.

Meski tak dijelaskan secara rinci lokasi yang sudah dipetakan itu, Sambodo memastikan, penindakan akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Bahkan anggota yang ada di jalan yang saat ini melakukan pengaturan di pos lantas itu boleh melakukan penilangan, itu bagian dari Operasi Patuh Jaya," pungkas Sambodo.

Operasi patuh Jaya akan digelar selama 2 pekan terhitung sejak 23 Juli hingga 5 Agustus. Selain itu, ada belasan pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam operasi tersebut. Beberapa di antaranya, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melintas di jalur TransJakarta.

Sekitar 1.807 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan dikerahkan untuk melakukan penindakan. Tujuan dari dilakukan operasi ini bukan hanya menekan angka pelanggaran, tetap juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya COVID-19 dengan tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) selama berkendara.