JAKARTA - Pandemi COVID-19 berdampak luas dan dalam pada industri pariwisata di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Karena kondisi ini, Menteri Periwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama meminta meminta pemerintah bebaskan pajak penghasilan (PPh) 25 sepenuhnya bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Wishnutama mengatakan, pembahasan PPh 25 sepenuhnya atau 100 persen dapat meringankan beban pelaku sektor parekraf. Usulan ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan dikson pajak PPh 25 sebesar 30 persen untuk orang pribadi (OP) dan badan, kepada 18 sektor pariwisata. Diskon ini berlaku selama enam bulan.
"PPh 25 ini kami sedang usulkan kembali ke Bu Menkeu (Sri Mulyani) agar bukan hanya 30 persen, kalau bisa 100 persen. Tapi ini masih dalam proses," katanya, di Jakarta, Rabu, 22 Juli.
Sayangnya, Wishnutama tak menjelaskan secara detail yang dimaskud dengan penghapusan PPh 25 tersebut, apakah pemerintah tak menarik pajak atau hanya melakukan penundaan. Sebab, saat ini pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen dalam bentuk penundaan selama enam bulan yang diperuntukan untuk wajib pajak.
Sebagai contoh, seorang wajib pajak seharusnya membayar angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp50 juta. Karena wajib pajak tersebut mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak hanya membayar senilai Rp35 juta untuk masa pajak tersebut.
BACA JUGA:
Meskipun ada 30 persen angsuran PPh Pasal 25 yang tidak dibayarkan pada masa pajak April hingga September karena fasilitas pengurangan, wajib pajak masih tetap wajib menghitung penghasilan aktualnya dan PPh yang masih terutang.
Skema pengurangan atau yang sering disebut diskon angsuran PPh Pasal 25 ini berbeda dengan penurunan tarif PPh badan menjadi 22 persen. Penurunan yang awalnya akan diterapkan pada 2021, dipercepat menjadi pada 2020 sesuai Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020.
Pemberian fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 ini sesungguhnya untuk mempermudah DJP dan wajib pajak. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25, DJP sudah memiliki ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.