Bagikan:

JAKARTA - Pengacara korban penipuan bermodus perekrutan CPNS, Odie Hodianto menduga ada kerja sama antara Olivia Nathania dengan pihak yang melaporkan Agustin. Informasi soal DUGAAN kongkalikong itu disebut pengacara sempat terdengar.

"Kami duga ada (kongkalikong), karena sebelumnya Agustin (kliennya) cerita," ujar Odie kepada wartawan, Rabu, 6 Oktober.

Agustin dilaporkan oleh dua orang ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan penipuan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4920/X/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA, tertanggal 5 Oktober.

Meski begitu, Odie menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Sebab, semua fakta akan terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Ya kembali lagi kan polisi ini bukan bodoh, akan dilihat oleh polisi apakah benar Agustin benar terima duit," kata Odie.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika lima orang yang mengaku korban penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Olivia Nathania dan suaminya, RN.

Korban melaporkan Olivia Nathania dan RF itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Setelah adanya laporan itu, anak penyanyi Nia Daniaty itu meluruskan kabar yang menyebut dia melakukan penipuan. Menurutnya, dia hanya membuka les untuk mereka yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Olivia menjelaskan, untuk mengikuti les CPNS yang dia buat, peserta harus membayar RP25 juta. Uang itu digunakan untuk membayar karyawan dan operasional selama les berlangsung.