Polisi Tetapkan 22 Tersangka Penyerangan di Yahukimo Papua
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan 22 orang tersangka bentrokan di Yahukimo, Papua. Akibat penyerangan, 6 orang meninggal. 

“Penyidik telah menindaklanjuti kasus tersebut dan sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus Yahukimo,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, 6 Oktober.

Menurutnya, ke-22 tersangka terlibat penyerangan pada gereja. Mereka melakukan kekerasan.

“Semua masih didalami, memang awal polisi mengindikasikan bahwa penyebab kerusuhan tersebut akibat kematian dari Abock Busup yang meninggal di Jakarta, ini masih didalami lagi kasus tersebut dan 22 orang tersangka,” imbuh Brigjen Rusdi.

Polri menegaskan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam proses penyidikan lanjutan.

“Kemungkinan akan bertambah tersangka itu cukup besar, karena kasus masih didalami. Sementara 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan segala upaya yang dilakukan aparat di sana bisa mengembalikan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Yahukimo,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, penyerangan terhadap salah satu suku di Papua pecah pada Minggu, 3 Oktober.

Masyarakat Suku Yali diserang oleh Suku Kimyal menggunakan panah dan parang. Aksi penyerangan dipimpin langsung kepala suku Kimyal, Morome Keya Busup.

Diberitakan sebelumnya, penyerangan terhadap salah satu suku di Papua pecah pada Minggu, 3 Oktober.

Masyarakat Suku Yali diserang oleh Suku Kimyal menggunakan panah dan parang. Aksi penyerangan dipimpin langsung kepala suku Kimyal, Morome Keya Busup.