PSI Akui Belum Kirim Surat Pemecatan Viani ke DPRD DKI
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka (Foto: psi.id)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka menyebut pihaknya belum mengirim surat mengenai pemecatan Viani Limardi dari keanggotaan partainya kepada Ketua DPRD DKI.

Sehingga, Viani masih berstatus sebagai Anggota DRPD DKI. Isyana mengakui saat ini masih menunggu tanda tangan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sejken PSI Raja Juli Antoni terkait surat pemberitahuan pemecatan tersebut.

"Ada beberapa hal internal yang lagi kita urus. Kita prosesnya menunggu tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen PSI," kata Isyana saat dihubungi, Rabu, 6 Oktober.

Isyana menegaskan bahwa proses administrasi untuk mempersiapkan pergantian antarwaktu Anggota DPRD dari suatu partai memang membutuhkan waktu. Namun, ia menegaskan tak ada masalah berarti.

"Prosesnya memang panjang, enggak mungkin seperti membalikkan telapak tangan. Sebenarnya enggak ada masalah. Enggak ada pertimbangan apa apa. kita cuma ingin membuat agar wording pada suratnya tepat dan sesuai hukum yang berlaku," jelas dia.

Isyana juga belum bisa memastikan kapan surat tersebut akan dilayangkan kepada DPRD DKI. "Saya enggak bisa kasih perkiraan detail. Tunggu saja. Begitu selesai di proses internal, pasti akan kita kirimkan," lanjut dia.

Sebelumnya, Plt. Sekretaris DPRD DKI Augustinus menyebut pihaknya belum menerima surat pemecatan Viani dari PSI. Ketika surat pemecatan sudah diterima DPRD, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi kalau suratnya sudah masuk, Pak Ketua DPRD nanti akan bersurat ke KPUD untuk meminta suara terbanyak berikutnya dari Fraksi PSI untuk duduk sebagai Anggota DPRD DKI, untuk penggantiannya," kata Prasetyo kepada VOI, Rabu, 29 September.

Setelah itu, Prasetyo akan bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Lalu, Anies akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya.

ketika surat pemecatan sudah diterima DPRD, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah itu, Prasetyo akan bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Lalu, Anies akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya.