Bagikan:

JAKARTA - Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 yang diteken pada Senin, 20 Juli, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sekaligus membubarkan 18 lembaga yang sebelumnya disebut sebagai upaya menghemat anggaran dan efisiensi.

Komite ini memiliki tiga bagian yang seluruhnya bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Jokowi. Tiga bagian tersebut adalah Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Menteri yang bertugas di dalam Komite Kebijakan adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama enam wakilnya yaitu Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian. Komite ini juga memiliki Ketua Pelaksana Komite Kebijakan yang dijabat oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Selanjutnya, Satgas Penanganan COVID-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN yakni Budi Gunadi Sadikin.

Berdasarkan Perpres tersebut, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini memiliki tugas yang berbeda. Komite Kebijakan punya tugas untuk menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden demi mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia serta pemulihan ekonomi. 

Kemudian, komite ini juga ditugaskan mengintegrasi seluruh terobosan yang ada dan melakukan evaluasi atas seluruh kebijakan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonominya.

Satgas Penanganan COVID-19 punya tugas melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan diharuskan menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis secara tepat, melakukan pengawasan kebijakan terkait penanganan COVID-19, dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan pandemi tersebut.

Terakhir, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan kebijakan yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi. Satgas ini juga ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi, melakukan pengawasan kebijakan tentang pemulihan ekonomi, sampai menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam pemulihan ekonomi nasional.

Untuk menjalankan tugasnya, komite ini diharuskan melibatkan kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, badan usaha, ahli, dan pihak lain yang diperlukan.

Lebih lanjut, kepala daerah seperti gubernur dan bupati/wali kota kemudian ditugaskan membentuk Satgas Penanganan COVID-19 sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19. Hingga satgas baru itu terbentuk, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat maupun di daerah tetap bekerja seperti biasa.

Hal ini diatur dalam Pasal 20 Perpres 82 Tahun 2020 yang berbunyi:

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini."

Lewat beleid yang sama, Presiden Jokowi kemudian membubarkan 18 lembaga negara yang pembentukannya diatur oleh Perpres dan Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 1 Perpres 82 Tahun 2020. Adapun lembaga yang dibubarkan adalah:

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
  2. Badan Koodinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik.
  8. Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
  11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Tade Organization
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
  14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
  16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.