Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut mereka cepat dan sigap dalam menghadapi pandemi COVID-19. Hal ini mereka sebutkan dalam laporan tahunan yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden (KSP). 

Dalam laporannya, kesigapan mereka dibuktikan dengan langsung mengatasi sejumlah kemungkinan buruk akibat pandemi melalui berbagai cara, termasuk menerapkan protokol kesehatan.

"Indonesia langsung mengantisipasi kemungkinan terburuk. Kampanye protokol kesehatan mulai digiatkan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak," demikian dikutip dari Laporan Tahunan 2020 yang dirilis KSP, Selasa, 20 Oktober.

Sejurus dengan itu, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf juga menyiapkan ketersediaan alat tes dan melakukan pelacakan. "Sekaligus memastikan ketersediaan rumah sakit dan kesiapan tenaga medis," ungkap laporan tersebut.

Lewat laporan ini, pemerintah juga menegaskan jika pandemi COVID-19 harus menjadi momentum kebangkitan bagi Indonesia. Sehingga pemerintah pusat hingga pemerintah daerah harus melakukan reformasi, transformasi, dan kolaborasi. 

Terkait sikap pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19, laporan ini menyebut sejak awal Indonesia tak mau gegabah untuk melaksanakan penguncian wilayah secara total atau lockdown. 

Presiden Jokowi lebih memilih untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, termasuk menutup sekolah, kantor, tempat ibadah, dan sejumlah fasilitas umum lainnya.

Pelaksanaan PSBB ini juga bisa diajukan oleh masing-masing daerah.

Selain melaksanakan pembatasan sosial, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah beleid guna menangani COVID-19. Dalam laporan tersebut tercatat ada tujuh beleid yang dikeluarkan.

Adapun tujuh beleid itu adalah:

1. Pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 lewat Keppres Nomor 7 Tahun 2020.

2. Penetapan PSBB lewat PP Nomor 21 Tahun 2020.

3. Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat lewat Keppres Nomor 11 Tahun 2020.

4. Perppu Kebijakan Keuangan Untuk Penanganan COVID-19 yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

5. Refocusing APBN 2020 untuk penanganan pandemi yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020.

6. Pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2020.

7. Penegakan hukum disiplin protokol kesehatan lewat Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, akibat pandemi ini, pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah berupaya berinovasi. Setidaknya ada 60 inovasi yang berhasil dikembangkan di tengah pandemi ini. Adapun produk inovasi yang berhasil dibuat seperti robot dekontaminasi hingga mobile ventilator low cost.

"Sementara itu ada pula hasil produk inovasi pendukung yang menghasilkan produk-produk makanan dan minuman dengan bahan alami untuk menjaga kesehatan tubuh," demikian laporan itu.