Bagikan:

SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat melaporkan jika terdapat pungutan liar (pungli) dalam pemanfaatan tempat pemakaman umum (TPU) milik pemerintah daerah ini.

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini, Pemkot Semarang telah menggratiskan retribusi TPU milik pemerintah, termasuk pemakaian ambulans jenazah milik pemerintah kota.

Di Kota Semarang sendiri terdapat 16 TPU yang dimiliki pemerintah kota.

"TPU digratiskan. Ini merupakan bagian dari program jaminan lahir hingga meninggal dunia yang diinisiasi Pemerintah Kota Semarang," katanya.

Menurut wali kota, kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat Kota Semarang.

Karena itu, Hendi mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mendapati adanya pungutan liar dalam pemanfaatan TPU.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang sendiri sudah menyediakan saluran pengaduan melalui nomor telepon 081326777333.