Bagikan:

LOMBOK - Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Kota Mataram memeriksa Sekretaris Desa (Skedes) Dasan Geria, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Pemeriksaan ini terkait tindak pidana korupsi dana desa pada proyek pengerjaan proyek fisik tahun anggaran 2019. Dari hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan kejanggalan dalam proyek perbaikan jalan. Hal tersebut berkaitan dengan volume pekerjaan.

"Pemeriksaan sekdes masih sebatas klarifikasi. Ini baru pemeriksaan pertamanya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Antara, Selasa, 28 September. 

Pemeriksaan, jelas Kadek Adi, berkaitan dengan peran dan keterlibatan sekdes dalam pengelolaan dana desa yang menjadi sumber anggaran proyek fisik tahun 2019.

Untuk selanjutnya, kata dia, masih akan ada serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari perangkat desa, rekanan yang ditunjuk sebagai pekerja proyek fisik, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga kepala desa.

"Pokoknya semua yang berkaitan dengan proyek itu bakal kita panggil," ucapnya.

Dari data yang dihimpun, Desa Dasan Geria pada tahun 2019 mengelola DD/ADD sebesar Rp1,8 miliar dengan rincian anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp678,25 juta dan dana desa (DD) sebesar Rp1,12 miliar

Anggaran tersebut digunakan untuk menjalankan program fisik dan nonfisik. Proyek fisik meliputi perbaikan jalan dan pembuatan drainase.