Bagikan:

MATARAM - Kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih dari dana Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara, kini maju ke meja Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan. Sesuai dengan penetapannya, sidang perdananya diagendakan Kamis (2/9) pekan depan," kata kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana dikutip Antara, Kamis, 26 Agustus.

Tersangka dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2019 ini bernama Dedi Supriadi yang merupakan mantan Sekdes Sesait.

Dalam berkasnya, Dedi dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara, kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD/ADD Sesait ini mencapai Rp1,015 miliar.

Kerugian negara ini diduga berasal dari pengelolaan anggarannya yang digunakan untuk biaya proyek fisik antara lain pembangunan jalan Sumur Pande, pembangunan Drainase Pansor, Pembangunan Talud Lokok Ara, talud Sumur Pande, kemudian pengadaan bibit durian, dan pembangunan Panggung Peresean.

"Jadi untuk kasus ini tidak ada tersangka lainnya, tidak ada pasal 55, indikasi korupsinya dilakukan sendiri secara berlanjut. Tetapi nanti akan kita lihat dalam fakta persidangan, kalau ada keterlibatan orang lain, akan kita kembangkan," ucap dia.