Hasil Pungli Sopir Truk Rp38 Juta, Warga Lombok Barat Divonis Hakim Vonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa pungli kepada para sopir truk angkut material Jumrah di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (28/3/2023). (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Hakim pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Jumrah, terdakwa pungutan liar (pungli) kepada para sopir truk angkut material untuk pembangunan Bendungan Meninting yang masuk dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Irlina membacakan vonis hukuman untuk Jumrah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, dikutip ANTARA Selasa, 28 Maret.

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman demikian dengan menyatakan perbuatan Jumrah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kesatu penuntut umum.

Hakim pun dalam putusan menguraikan fakta persidangan yang menguatkan Jumrah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kategori pungli.

"Bahwa uang pungutan sebesar Rp38 juta yang diperoleh dari sopir truk angkut material untuk pembangunan Bendungan Meninting tidak masuk ke kas Desa Dasan Geria yang menjadi lokasi pembangunan. Melainkan, dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa," ujarnya.

Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria itu telah memanfaatkan lembaga pemerintahan desa sebagai modus pungli.

Perbuatan terdakwa pun dinilai hakim dilakukan secara berulang-ulang dan terdakwa melancarkan aksi pungli dengan adanya unsur paksaan.

Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa 4 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, untuk pidana denda sama dengan vonis hakim Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menyatakan hal senada dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu penuntut umum.

Dalam perkara ini Jumrah tertangkap tangan melakukan penarikan uang dari para sopir truk angkut material untuk pembangunan Bendungan Meninting. Aksinya tertangkap oleh Tim Polresta Mataram.

Jumrah tertangkap dengan barang bukti pungli berupa uang tunai senilai Rp7 juta. Dalam sepekan, Jumrah pun mengaku bisa mengumpulkan uang hasil pungli senilai Rp35 juta.

Perkara ini pun naik ke meja persidangan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram pada Juni 2022.