Bagikan:

NTB - Kepolisian Resor Kota Mataram yang menggandeng Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran dana Desa (ADD) Dasan Gria tahun anggaran 2018 senilai Rp300 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pihaknya telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dengan adanya potensi kerugian.

Seluruh alat bukti pemula dalam proses penyelidikan dipastikan telah rampung berdasarkan hasil pengumpulan data dan permintaan klarifikasi para pihak terkait.

"Jadi, sekarang kami tinggal tunggu gelar perkara di Polda NTB untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah sudah bisa naik penyidikan atau belum," ujarnya di Mataram, NTB, Senin 23 September, disitat Antara.

Yogi mengatakan, suatu penanganan perkara bisa naik ke penyidikan apabila telah mendapatkan sedikitnya dua alat bukti. Aturan tersebut mengacu pada Pasal 184 ayat (2) KUHAP.

"Jadi, mengacu pada Pasal 184 ayat (2) KUHAP, kami sudah mendapatkan sedikitnya dua alat bukti, makanya tinggal tunggu gelar perkara di Polda NTB," ucap dia.

Apabila penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan, Yogi memastikan belum ada penetapan tersangka, melainkan pihaknya masih harus memeriksa kembali para pihak terkait sebagai saksi dan kelengkapan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara serta pendapat ahli.

"Kalau sudah naik penyidikan, panggil lagi yang diklarifikasi di tahap penyelidikan. Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Kalau di penyelidikan kemarin itu masih sifatnya undangan klarifikasi," kata Yogi.

Sebelum sampai ke proses penyelidikan, inspektorat pernah melakukan upaya pemulihan dengan membebankan kepada pihak desa untuk ganti rugi senilai Rp300 juta.

Sampai batas waktu pemulihan, terungkap pihak desa hanya menyerahkan sebagian dengan nilai Rp190 juta dari total kerugian keuangan negara Rp300 juta.

"Hasil dari inspektorat ada sisa yang belum diselesaikan, makanya berlanjut ke proses pidana di kami," ucapnya.

Ada dugaan mantan kepala desa berinisial MNK sebagai pihak yang bertanggung jawab dari munculnya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan ADD.

"Potensi kerugian itu muncul selama kepala desa inisial MNK menjabat tahun 2018," ujarnya.

Desa Dasan Gria yang berada di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat tersebut mengelola ADD tahun 2018 senilai Rp926 juta.