Bagikan:

MEDAN - Bendahara Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumut berinsial BT ditahan polisi karena kasus korupsi dana desa. 

Polisi menilai BT diduga bersekongkol dengan Kepala Desa Lahusa Fau berinisial AM untuk melakukan korupsi dana desa TA 2018 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp509 juta. Dalam kasus ini, polisi telah lebih dulu menahan kepala desa berinisial AM. 

"Setelah menetapkan AM sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dana Desa Lahusa Fau, penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan kini kembali mengamankan BT, selaku bendahara Desa Lahusa Fau," kata Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa, Senin 17 Oktober. 

Polisi sudah melakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus korupsi ini. Hasilnya, ditemukan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan BT dalam kasus tersebut. 

"Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik meyakini bahwa bendahara desa memiliki keterkaitan atau andil, yakni turut membantu Kades AM sehingga terjadinya korupsi," ungkapnya. 

Atas bukti tersebut, penyidik menetapkan BT sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku juga sudah ditahan di rumah tahanan polisi di markas Polres Nias Selatan. 

"Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti, sehingga BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada RTP Polres Nias Selatan," sebutnya. 

Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUH Pidana. 

Sebelumnya, Bripka Feris menjelaskan kasus tidak pidana korupsi itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat Desa Lahusa Fau soal kasus korupsi tersebut pada tahun 2020 lalu. 

Kepolisian yang menerima laporan itu lalu berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Nias Selatan untuk mengaudit dana Desa Lahusa Fau TA 2018 yang diduga dikorupsi oleh para pelaku. Berdasarkan hasil audit, total dana desa yang dikorupsi mencapai Rp 509 juta. 

"Pada awal tahun 2021 APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan LHP audit investigasi dan hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana Desa Lahusa Fau pada tahun 2018," kata dia, Rabu 12 Oktober. 

Berdasarkan hasil audit tersebut, pihak Inspektorat kemudian menyurati Kades AM untuk mengembalikan dana desa yang telah dikorupsinya itu. Namun, hingga lewat batas yang telah ditentukan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. 

"APIP meminta untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan negara atas dana Desa Lahusa Fau TA 2018 selama 60 hari, akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut," ungkapnya. 

Alhasil, kasus tersebut lalu dilimpahkan oleh APIP Inspektorat kepada Polres Nias Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, AM terbukti telah mengkorupsi uang dana Desa Lahusa Fau. 

"Berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku Kades Lahusa Fau sudah cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.