Bagikan:

MEDAN - Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. AM ditahan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan melalui Kanit Tipikor Bripka Feris Harefa mengatakan AM ditahan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Nias Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tahun 2018.

"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap AM, selaku Kades Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan TA. 2018," ujar Bripka Feris Harefa, Kamis 13 Oktober.

Bripka Feris menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat Desa Lahusa Fau pada tahun 2020. Berdasarkan aduan itu, petugas lalu berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Nias Selatan untuk melakukan Audit pemeriksaan khusus terhadap dana desa tahun 2018.

"Kemudian pada awal tahun 2021, APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan khusus/audit investigasi dan hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana desa tahun 2018," jelasnya.

Selanjutnya, APIP Nias Selatan menyurati AM selaku kades yang saat itu menjabat dan meminta untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan negara. Atau, memperbaiki pekerjaan atas dana desa tahun 2018 selama 60 hari. 

"Akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut dan akhirnya APIP melimpahkan dugaan kasus itu kepada Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan," ujarnya. 

Unit Tipikor Polres Nisel lantas menindaklanjuti dengan menaikkan dugaan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Namun, dengan lebih dulu melakukan gelar perkara di Wassidik Krimsus Polda Sumut. 

Bripka Feris mengatakan, APIP Inspektorat Nisel juga meminta untuk menghitung keuangan kerugian negara. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kembali, Auditor APIP Inspektorat Kabupaten Nisel, menetapkan kerugian negara sebesar Rp 509.157.305,31.

Setelah naik ke dalam proses penyidikan, Unit Tipikor kembali memeriksa saksi-saksi sebanyak 31 orang. Mereka diperiksa sesuai klaster dan kapasitas masing-masing serta menyita barang bukti berupa dokumen.

"Hasil dari penyidikan terhadap saksi-saksi dan penyitaan dokumen, unit Tipikor melaksanakan kembali gelar perkara di Wasidik Krimsus Polda Sumatera Utara," paparnya. 

Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan AM sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana.

"Saat ini unit Tipikor Polres Nias Selatan masih tetap melakukan pengembangan kasus tersebut," katanya.

"Dalam kasus ini bisa jadi ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya dan untuk berkas perkara tersangka AM sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum" ujar Bripka Feris.