Bagikan:

MARTAPURA - Tim penyidik tindak pidana korupsi Kepolisian Resor OKU Timur, Sumatera Selatan menetapkan CW (50) eks Kepala Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.

"Unit Pidkor mengungkap tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU Timur dalam penggunaan DD di Desa Negeri Ratu Baru tahun 2017-2018," kata Kabag OPS Polres OKU Timur Kompol Alex Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal dikutip ANTARA, Rabu 1 Maret.

Dia menjelaskan penetapan status tersangka terhadap mantan kepala desa periode 2014-2020 ini setelah dilakukan proses penyidikan yang cukup panjang hingga alat bukti dinyatakan lengkap.

"Penangkapan tersangka CW dilakukan berawal dari informasi yang diterima Unit Pidkor Polres OKU Timur terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran desa," jelasnya.

Tersangka terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 KUH Pidana.

Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp354 juta.

"Berdasarkan pemeriksaan BPKP Sumsel kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp354 juta," katanya.

Dari tangan tersangka dilakukan beberapa barang bukti antara lain nota, stempel dokumen, rekening koran, dan rekening desa.

Fungsi dari barang bukti ini merupakan alat untuk membantu melancarkan aksi tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

"Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas dugaan korupsi dana desa untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.