BOYOLALI - Satuan Reskrim Polres Boyolali Jawa Tengah, mengungkap dugaan kasus jaringan pembuat dan pengedar uang palsu dengan menahan 9 orang yang diduga terlibat.
Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp496.030.000 dari tangan pelaku yang ditangkap di kawasan Desa/Kecamatan Mojosongo.
"Mereka berperan sebagai pembuat, menyediakan bahan baku, dan pengedar. Semuanya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Morry di Mapolres Boyolali, Antara, Jumat, 24 September.
Kesembilan pelaku yakni Darsono (39), Mohammad Fausi (41), Christy Andrini alias Putri (37), Aris Budiyono (46), Elis Dwi Hartutik alias Lisa (53). Selanjutnya, Harun Sastrawijaya (54), Agus Bambang (46), Agus Suriyanto (49) dan Dafiki Dzulfikar (34).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan hingga akhirnya terungkap. "Kesembilan pelaku kasus uang palsu ini, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Boyolali," kata Kapolres.
Barang bukti yang disita sebanyak 8.516 lembar uang palsu. Rinciannya, pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.605 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 6.577 lembar, dan pecahan Rp20.000 sebanyak 334 lembar.
"Sehingga total nilai uang palsu sebesar Rp496.030.000," tambah Kapolres.
Brang bukti lain yang disita, antara lain empat buah papan alat sablon, dua buah kaca warna hitam dengan ukuran 50x50 sentimeter, satu buah money detector warna hitam, satu unit CPU, satu unit printer merek HP, satu unit monitor, satu bendel hologram uang Rp100.000, lima bendel kertas almunium foil, satu unit laptop, satu unit mesin pres laminator, dua buah pengering rambut, dan lain-lain banyaknya hingga 40 macam.
BACA JUGA:
Pasal yang disangkakan dalam hal memproduksi atau membuat uang palsu, kata Kapolres, yakni Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI No. 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lalu, dalam hal mengedarkan atau mendistribusikan uang palsu dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selanjutnya dalam hal penyediaan bahan baku pembuat uang palsu dikenakan Pasal 37 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.