Kejari Kota Batu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Lahan SMA
DOK IST

Bagikan:

BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan 2 orang tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Batu. Keduanya disangka melakukan mark up pengadaan lahan di SMAN 3 Kota Batu pada tahun anggaran 2014 silam.

Kedua tersangka yakni ES, mantan ASN Pemkot Batu dan NIS, pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek.

Kajari Kota Batu, Supriyanto, menyebut ES sebagai pejabat pembuat komitmen diduga menggelembungkan harga tanah.

ES yang saat itu menjabat Kasubid Aset BPKAD Kota Batu diduga dibantu NIS yang berperan seolah menjadi anggota konsultan studi kelayakan. NIS menurut Kajari menaksir harga tanah di luar harga kewajaran. 

“Namun dari hasil penyelidikan, nilai harga tanah yang ditentukan itu berada di luar harga kewajaran saat itu. Jika melihat harga tanah riil saat itu, dari perhitungan kami terlalu mahal,” ujar Supriyanto kepada wartawan, Kamis, 23 September.

“Setelah dihitung, kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih,” sambungnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Lapas Klas I Malang. Kejari bakal mengembangkan penyidikan kasus ini. 

“Termasuk jika nanti ada tersangka lain masih akan terus kita dalami. Kita tunggu perkembangannya,” kata dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.