Bagikan:

LUMAJANG - Narapidana kasus terorisme bom Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, Ahmad Dani bin Ibrahim bebas dari Lapas Klas IIB Lumajang, Jatim.

Ahmad Dani  bebas setelah menjalani masa pidananya. Selama di penjara, dia mendapatkan total remisi sebanyak 23 bulan 15 hari.

Ahmad Dani merupakan narapidana terorisme bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016. Setelah menjalani sidang, Ahmad Dani divonis 6 tahun 8 bulan.

Setelah bebas, Ahmad Dani akan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menuju bandara. Dia pulang menuju kampung halamannya di Samarinda, Kaltim.

"Pengawalan dilakukan oleh dua orang personil Polres Lumajang dan didampingi oleh dua orang petugas dari BNPT," Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Agus Waono, Selasa, 21 September.

Agus berharap setelah kembali ke masyarakat, Ahmad Dani mampu beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungannya. dan kembali memulai kehidupannya dengan lebih baik.

Ahmad Dani sebelumnya melakukan ikrar untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disaksikan oleh Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati dan sejumlah perwakilan Forkopimda Kabupaten Lumajang beberapa waktu lalu.