Deradikalisasi Adalah Penetralan Ideologi Radikalis, Tapi Mengapa Mantan Napi Teroris Masih Melakukan Pengeboman?
Pengamanan di sekitar TKP bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 7 Desember ternyata dilakukan oleh mantan narapidana teroris. Ia baru bebas pada bulan September 2021 lalu. Di sisi lain Pemerintah memiliki program deradikalisasi untuk narapidana teroris. Deradikalisasi adalah salah satu program untuk menetralisir paham radikal.

Deradikalisasi Adalah Program Netralisir

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti deradikalisasi adalah praktik mendorong penganut ideologi agama atau politik yang radikal untuk mengadopsi pandangan yang lebih moderat.

Dalam situs bnpt.go.id dijelaskan bahwa deradikalisasi adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan menghilangkan paham radikal yang dimiliki oleh seseorang. Program digelar oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Tujuan diadakannya deradikalisasi adalah untuk menetralkan pemikiran yang sebelumnya telah terpapar oleh paham radikalisme. Salah satu sasaran program deradikalisasi adalah teroris, baik yang ada dalam lapas atau luar lapas.

Dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme No. 1 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme juga dijelaskan hal-hal yang berkaitan dengan deradikalisasi.

Dalam Pasal 2 dikatakan bahwa deradikalisasi dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana tindak pidana terorisme. Sedangkan pelaksana deradikalisasi adalah kementerian yang terkait dengan hukum dan hak asasi manusia, Kejaksaan RI, dan Polri.

Selain itu deradikalisasi juga melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat. Pihak keluarga pun bisa dilibatkan saat diperlukan.

Dikutip dari Kompas, peneliti dari the Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) Jakarta Dyah Ayu Kartika menjelaskan bahwa program deradikalisasi BNPT meliputi identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi. Program tersebut dilakuukan dengan menatangi lapas-lapas dan melakukan pendampingan. Ia juga mengatakan bahwa dari pengakuan para napi yang didatangi di lapas, sifatnya tidak intensif dan biasanya hanya berbentuk ceramah.

Program Deradikalisasi di Nusa Kambangan

Seperti disinggung sebelumnya, program deradikalisasi menyasar napi yang ada di dalam lapas. Hal ini pula yang didapat oleh Hendro Fernando alias Abu Jasyi. Ia adalah mantan napi teroris yang sempat bergabung dengan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang terkait dengan ISIS.

Abu Jasyi sendiri ditangkap tahun 2016 dan divonis 6 tahun 2 bulan. Ia pernah ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan mendapat program deradikalisasi.

Di Lapas Nusa Kambangan, Abi Jasyi mengikuti deradikalisasi yang digelar oleh Densus. Program tersebut digelar tiga kali dalam seminggu.

"Di sana ada program yang namanya ‘Safari Dakwah’ yang diinisiasi densus tiga kali seminggu, dan dibawakan oleh napi teroris yang sudah kembali setia pada NKRI tapi masih ditahan," katanya.

Ia menilai bahwa deradikalisasi yang didapatkannya lebih mengena. Suasana yang terjadi juga dinilai lebih cair dibanding saat bertemu dengan petugas BNPT atau Kementerian Agama. Ia juga mengaku lebih nyaman bertukar pikiran.

Mantan LP Nusa Kambangan Lakukan Bom Bunuh Diri

Di luar program deradikalisasi yang dilakukan di LP Nusa Kambangan, fakta menarik terungkap dalam tragedi bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku bom bunuh diri yang bernama Agus Sujatno ternyata pernah dipenjara di LP Nusakambangan. Ia ditangkap karena terlibat dalam kasus bom di Cicendo, Kota Bandung, pada Februari 2017 silam.

Agus yang juga dikenal dengan nama Agus Muslim itu dihukum empat tahun penjara dan baru bebas pada September 2021. Sayangnya belum genap satu tahun setelah kebebasannya, Agus melakukan teror bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar.

Deradikalisasi adalah program yang bertujuan untuk menetralisir paham radikal. Namun dengan adanya tragedi di Mapolsek Astanaanyar muncul pertanyaan, seberapa tingkat keberhasilan program deradikalisasi yang dilakukan Pemerintah?