Komisi III DPR Mufakat 7 dari 11 Calon Hakim Agung Lolos <i>Fit and Proper Test</i>, Ini Daftarnya!
Ketua Komisi III DPR Herman Herry (Foto: dpr.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR mufakat 7 dari 11 calon hakim agung usai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang selanjutnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa, 21 September. 

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, proses pemilihan calon hakim agung dilakukan secara profesional dan transparan agar terpilih hakim kredibel dan berintegritas.

"Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan,” ujar Herman, Selasa, 21 September.

Herman melanjutkan, 7 calon hakim agung tersebut merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III DPR. Dimana, kata dia, setiap fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon hakim agung.

“Setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon, tetapi kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak,” jelasnya.

Politikus PDIP itu berharap ketujuh calon hakim agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para yang mulia hakim agung yang terpilih. Sebagai hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Herman.

Untuk diketahui, Komisi Yudisial telah menyeleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Rekrutmen dibuka baik bagi internal hakim karier maupun masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, sebelas orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR untuk disetujui dan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden Joko Widodo.

Berikut calon hakim agung yang disepakati pada tingkat I di Komisi III DPR dan selanjutnya akan disampaikan pada rapat Paripurna:

1. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

2. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

3. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

4. Suharto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

5. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

6. Dr. H. Haswandir, S.H., M.Hum., M.M. Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata)

7. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Sebagai Calon Hakim Kamar Militer)