JAKARTA - Komisi III menyatakan delapan hakim lolos seleksi Hakim Agung. Sementara, dua calon lainnya dinyatakan tidak lolos.
Putusan ini setelah dilakukan rapat pleno penetapan nama hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial. Rapat tersebut digelar setelah para calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang diselenggarakan selama dua hari kemarin.
"Kami memutuskan secara mufakatnya adalah kami memilih delapan calon. Sementara, dua calon karena hampir semua poksi tidak setuju, (maka Komisi III) menolak," kata Ketua Komisi III Herman Hery dalam konferensi pers, di ruang Komisi III, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari.
Herman enggan menjelaskan alasan dua calon hakim yang tidak lolos seleksi fit and proper test. Sebab, katanya, itu adalah hak dari anggota komisi.
Di sisi lain, Herman berharap para hakim agung yang telah dipilih bisa melakukan terobosan di Mahkamah Agung. Ia menilai, kedelapan nama yang sudah dipilih memenuhi syarat dan standar calon hakim agung.
"Bahwa mengatasi situasi hari ini di Mahkamah Agung tentunya kami berharap mereka bisa melakukan terobosan. Terobosan-terobosan bukan hanya soal sumber daya manusia, tetapi sistem dan mekanisme, kemudian infrastruktur yang ada di Mahkamah Agung terkait penanganan perkara, itu menurut saya," ujarnya.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) meminta 11 hakim agung dengan rincian, tiga orang untuk kamar Pidana, satu orang untuk kamar Agama, dua orang untuk kamar Militer, empat orang untuk kamar Perdata dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
"Tentunya kalau bicara kebutuhan hakim agung di MA, masih banyak dan kami serahkan prosesnya kepada Komisi Yudisial (KY) dan kami siap saja kapan lagi sesuai dengan jadwal dan kapan lagi waktunya KY mengajukan nama-nama lagi," ucapnya.
Selanjutnya, nama-nama calon hakim ini akan disahkan di rapat paripurna. Kemudian, nama-nama itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kedelapan hakim tersebut yakni:
1. Soesilo (hakim agung)
2. Dwi Soegiarto (hakim agung)
3. Rahmi Mulyati (hakim agung)
4. H Busra (hakim agung)
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (hakim agung)
6. Agus Yunianto (ad hoc)
7. Ansori (ad hoc)
8. Sugianto (hubungan industrial)
Dua nama hakim yang tak lolos yakni:
1. Sartono
2. Willy Farianto