Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan delapan orang Calon Hakim Agung Tahun 2021-2022, yang lolos seleksi tahap akhir, ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test).

"Seleksi ini membutuhkan waktu yang cukup lama yakni enam bulan dikarenakan Komisi Yudisial menjaga dan mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah di Jakarta dilansir dari Antara, Selasa, 10 Mei.

Siti mengatakan delapan nama calon hakim agung tersebut terbagi atas empat kamar.

Pertama, untuk kamar pidana, yakni Wakil Ketua Pengadilan Surabaya F. Willem Saija, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Subiharta, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Sudharmawatiningsih, dan Hakim Tinggi Pengawas di Badan Pengawas MA Suradi.

Kedua, untuk kamar perdata, KY mengumumkan satu nama calon hakim agung yang lolos seleksi dan berhak mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nani Indrawati.

Ketiga, untuk kamar agama, calon hakim agung yang lolos adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Abd. Hakim.

Keempat, untuk kamar tata usaha negara, terdapat dua nama calon hakim agung yang lolos, yaitu Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Cerah Bangun dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Triyono Martanto.

Siti mengatakan KY mengutamakan transparansi, independensi, dan objektivitas selama rangkaian tes Calon Hakim Agung Tahun 2021-2022 tersebut. Kelulusan para calon hakim agung itu termuat dalam pengumuman KY Nomor 05/PIM/RH.01.06/05/2022 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI Tahun 2021/2022.

"Keputusan Komisi Yudisial ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujarnya.