Bupati Kupang Keluarkan <i>Warning</i>, Kalau Tak Ingin Berhadapan dengan Hukum, Dana Bantuan Seroja Jangan Dipotong!
Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno (ANTARA)

Bagikan:

KUPANG - Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Korinus Masneno mengingatkan BPBD untuk tidak melakukan pemotongan dana bantuan bencana alam bagi korban bencana alam Seroja.

"Dana bantuan yang diberikan pemerintah pusat itu harus diterima utuh. Tidak boleh ada pemotongan jika tidak ingin berhadapan dengan masalah hukum," kata Bupati Kupang, Korinus Masneno di Kupang, Antara, Senin, 9 Mei.

Korinus Masneno mengatakan dana bantuan seroja senilai Rp229 miliar yang dialokasikan untuk 11.036 korban bencana alam badai seroja di Kabupaten Kupang. Ia mengatakan tidak diperbolehkan adanya pemberian dana sebagai balas jasa apapun kepada kepala desa, petugas verifikasi maupun petugas BPBD.

"Dana bantuan Seroja untuk korban bencana sehingga tidak diperbolehkan adanya pemotongan maupun pemberian dana bantuan bagi petugas," kata dia.

Menurut dia, apabila diketahui ada petugas yang meminta dana kepada korban bencana dipastikan diproses secara hukum.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang menggandeng Kejaksaan, Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan dalam distribusi dana bantuan seroja guna mengantisipasi adanya penyimpangan dalam penyaluran dana seroja.

Menurut dia, distribusi dana bantuan Seroja di Kabupaten Kupang sudah harus selesai dilakukan pada Desember 2021.

Dia menjelaskan dana bantuan Seroja yang didistribusikan melalui bank BRI Cabang Kupang juga tidak dipotong administrasi apapun.

"Masyarakat menerima dana itu secara utuh. Tidak ada pemotong apapun. Kami juga berharap penerima bantuan untuk tidak memberikan tip kepada petugas yang datang melakukan verifikasi di lapangan," tegas Korinus Masneno.