JAKARTA - Sebanyak 128 calon hakim agung (CHA) dan 46 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) lolos seleksi administrasi yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY).
"Bagi calon hakim yang berkasnya tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan, maka dinyatakan tidak lolos seleksi," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 29 Desember.
Sejak pendaftaran dibuka pada Senin, 22 November hingga Jumat, 10 Desember dan diperpanjang hingga Rabu, 22 Desember, KY menerima 136 orang CHA dan 57 calon hakim ad hoc tipikor di MA.
Setelah itu, berdasarkan rapat pleno anggota KY pada Selasa (28/12), KY menyatakan 128 orang lolos administrasi seleksi CHA dan 46 orang calon hakim ad hoc tipikor pada lingkungan MA.
Lebih rinci, dari 128 orang yang lolos seleksi administrasi tersebut terdiri dari 100 orang dari jalur karier dan 28 orang melalui jalur nonkarier. Kemudian, berdasarkan kamar yang dipilih terdapat 25 orang memilih kamar perdata, 53 memilih kamar pidana, delapan orang memilih kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 42 orang memilih kamar agama.
Ia melanjutkan, jika dilihat berdasarkan pendidikan para calon hakim, 74 orang bergelar magister dan 54 orang menyandang gelar doktor. Para CHA didominasi laki-laki yakni sebanyak 108 orang dan 20 orang perempuan.
Terakhir, berdasarkan profesi diketahui sebanyak 100 calon bekerja sebagai hakim, 12 orang sebagai akademisi, empat orang pengacara, satu orang jaksa, dua orang notaris, dan profesi lainnya sebanyak sembilan orang.
Untuk hakim ad hoc tipikor MA, dari 46 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, terdiri dari 39 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Lima orang pendaftar di antaranya merupakan sarjana, 23 orang bergelar magister, dan 18 orang menyandang gelar doktor.
BACA JUGA:
Setelah dinyatakan lolos administrasi, para calon akan menjalani seleksi kualitas pada 10 hingga 12 Januari 2022 di Balitbangdiklatkumdil MA Kabupaten Bogor.
Materi seleksi kualitas meliputi menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta tes objektif.
Para CHA yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format Portable Document Format (PDF) dan surat rekomendasi
Terakhir, seleksi yang dilakukan oleh KY untuk mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA. Rinciannya, satu orang untuk kamar perdata, empat orang di kamar pidana, satu orang untuk kamar agama, dan dua untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA, juga dibutuhkan tiga orang untuk hakim ad hoc tipikor pada MA.