JAKARTA - Komisi I DPR sepakat untuk memperkuat kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengoptimalkan keamanan siber Indonesia. Hal ini menyusul maraknya kebocoran data yang terjadi belakangan ini.
”BSSN dan Komisi I sepakat perlu melakukan penguatan terhadap dasar hukum dan kewenangan BSSN," ujar anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan BSSN terkait pembahasan penyesuaian RKA K/L BSSN Tahun Anggaran 2022 di gedung DPR, Senin, 20 September.
Menurutnya, perlu ada dasar hukum berbentuk Undang-Undang sehingga BSSN dapat melakukan pencegahan, pembinaan, sampai penindakan dalam konteks keamanan siber di Indonesia. Farhan mengungkapkan, saat ini BSSN tidak memiliki kewenangan untuk penindakan sama sekali dan hanya memiliki peran pembangunan.
"Sekarang anggaran BSSN hanya 50 persen, hanya anggaran operasional saja. Padahal keamanan dan pertahanan siber Indonesia harus kokoh," katanya.
BACA JUGA:
Terkait RUU Keamanan Ketahanan Siber Nasional (KKSN), Farhan meminta keaktifan eksekutif untuk mewujudkan hal tersebut. Pasalnya, kata dia, program legislasi itu merupakan inisiatif dari pemerintah.
"Seharusnya pemerintah mengajak kita intensif berdiskusi. Sekarang ini kan BSSN hanya fokus pada perpres saja," jelas Farhan.
Selain itu, menurut Farhan, fokus perhatian BSSN seharusnya bukan hanya kebocoran data, namun juga negosiasi dengan lembaga perusahaan raksasa dunia yang ingin melaksanakan data mining di Indonesia.
"BSSN dalam kondisi genting sekarang di bawah Kominfo, tapi roadmap-nya kapan bisa dibahas BSSN bisa berdiri mandiri seperti OJK," ujar Farhan.