Bagikan:

JAKARTA - Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai rencana pemerintah menempatkan Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tidak akan berjalan dengan mulus alias kurang maksimal.

Usulan tersebut muncul setelah adanya perbedaan pendapat Komisi 1 DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait di mana posisi Komisi PDP akan ditempatkan nantinya.

“Wacana menempatkan Komisi PDP di Kemenkominfo saja sudah tidak proporsional, lalu muncul wacana dengan alasan jalan tengah untuk Komisi PDP di bawah BSSN, ini tidak lebih baik. Apalagi BSSN baru terbentuk, kewenangannya juga belum maksimal," ujar Pratama dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis, 7 April.

"BSSN harus diberikan penguatan wewenang dalam mengamankan wilayah siber, bukan malah ditambahkan tugas mengurusi sengketa yang nantinya ada di Komisi PDP, ini jelas melenceng jauh dari cita-cita perlindungan data pribadi,” imbuhnya.

Menurut Paratama, kelahiran RUU PDP harus dibuat sangat powerful dan tidak ambigu, sehingga bisa menjalankan fungsinya secara maksimal. Misalnya untuk mengatur kewajiban bagi korporasi dan lembaga negara dalam mengamankan dan mengatur data pribadi masyarakat yang mereka kelola, jadi Komisi PDP harus berada di posisi yang kuat dalam hirarki kenegaraan.

Pratama menjelaskan, penempatan Komisi PDP di bawah Kominfo maupun BSSN akan sangat berpotensi bertabrakan dengan berbagai kepentingan karena tidak kuatnya posisi Komisi PDP itu sendiri.

"Komisi PDP adalah ujung tombak UU PDP itu sendiri, sehingga harus ditempatkan di posisi setinggi mungkin agar bisa menjalankan amanah UU dengan maksimal," ungkap Pratama.

Ditambahkan Pratama, Komisi PDP merupakan organisasi yang dibentuk atas dasar Undang-Undang, sedangkan pembentukan BSSN sendiri berdasarkan Perpres. Dikhawatirkan ini akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

“BSSN perlu diperkuat wewenangnya untuk terus mengawal keamanan wilayah siber kita. Kita bisa lihat sepanjang pandemi silih berganti peretasan dan kebocoran data ada di lembaga negara, bahkan termasuk BSSN sendiri, lalu ada di Kemenkes, Polri dan lembaga negara lainnya. Karena itu tidak bijak memberikan BSSN beban kerja yang bukan tupoksinya yaitu persoalan data pribadi lewat Komisi PDP," kata Pratama.

"Biarlah BSSN fokus pada hal teknis pengamanan siber, kewenangan koordinasi dan teknis yang perlu ditambah, bukan dengan menempatkan Komisi PDP dibawahnya,” sambungnya.

Apalagi dikatakan Pratama, UU PDP adalah menertibkan penggunaan dan penyalahgunaan data, yang ini dilakukan oleh banyak organisasi besar baik swasta maupun lembaga negara itu sendiri. Karena resiko menghadapi kekuatan besar itulah, posisi dan wewenang Komisi PDP harus diberikan di tempat terbaik.

“Pengamanan ekosistem siber, perlindungan data pribadi itu salah satu di dalamnya yang paling krusial. Ini efeknya serius, Komisi PDP yang lemah akan membuat penegakan UU PDP lemah, pada akhirnya dari sisi ekonomi akan membuat tidak maksimal, dari sisi keamanan negara juga akan berbahaya karena yang diihadapi ini organisasi besar multinasional juga,” tegas Pratama.